Kemana Minyak goreng Sawit (DMO) Mengalir?

Permasalahannya, ada pada distribusi dari yang di DMO tersebut kepada 78 pabrik minyak goreng, khususnyapabrik yang tidak memiliki rantai pasok dari hulu dalam satu grup.

Kelangkaan minyak gorengkelapa sawit menjadi  keresahan banyak pihak.Siapa sebenarnya yang bersalah dalam kasus ini?

Jakarta, IndustripediaOnline --  Minyak goreng menjadi isu utama di hampir semua daerah di Indonesia. Lihat saja di gerai ritel,hampir semuanya stok minyak goreng kosong. Kelangkaan ini, disebut banyak penyebabnya. Mulai dari terhambatnya distribusi, ada isu penimbunan sampai isu lebih banyak di ekspor karena jauh lebih menguntungkan.

Bukan hanya masyarakat yang resah. Pihak asosiasi pun ikut geram dengan kelangkaan ini.  Asosiasi pengusaha kelapa sawit misalnya mendesak Kementerian Perdagangan mengembalikan angka domestic market obligation (DMO) 30persen ke 20 persen.

Direktur Eksekutif GabunganIndustri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan dengan angkaDMO 30 persen malah akan memacetkan pasokan bahan baku minyak goreng ke produsen dalam negeri.

Menurutnya, ini membuat para eksportir minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya akan menahan diri untuk ekspor. Sebab potensi rugi semakin besar karena naiknya kewajibanpasokan bahan baku dalam negeri itu.

“Karena yang biasanyamenjual dengan ekspor lalu tiba-tiba harus menahan beberapa ton produknya ke dalam negeri. Kemudian di dalam negeri tidak  tahu mau lempar atau jual kemana,” ujarnya dalam diskusi daring bertemakan‘Kemanakah Minyak Goreng Sawit DMO Mengalir?’ Jumat (11/3/2022).

Hal lain yang meresahkan, ujar Sahat, selisih harga CPO internasional dengan domestic price obligation atau DPO terlalu jauh. Harga CPO Dumai pada Kamis (10/3/2022) sebesar Rp17.700per kilogram. Sedangkan harga CPO untuk minyak goreng sawit (MSG) ke pemerintah adalah Rp8,445 per kilogram jadi ada potensial loss Rp9.245 per kilogram.

”Saat angka DMO 20 persen kita cukup cari margin untuk menutup total loss itu sebesar 60 dolar AS/tonjika kita melakukan ekspor 5 ton. Namun dengan DMO 30 persen maka kita harus cari margin 89,4 dolar AS/ton siapa yang mau beli,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat-Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP-Apkasindo),Gulat Manurung mengatakan dari kaca mata petani sawit, dari angka capaian DMO20%, sebenarnya sudah cukup ketersediaan minyak goreng.

Permasalahannya, ujarnya ada pada distribusi dari yang di DMO tersebut kepada 78 pabrik minyak goreng, khususnya pabrik yang tidak memiliki rantai pasok dari hulu dalam satu grup.

Selain itu juga Apkasindo mencoba menjadi distributor minyak goreng dari beberapa perusahaan. Merekamenemukan sangat berliku dan ribet prosesnya dengan distributor dibatasi HET.

Sebab, ujarnya, ternyata ongkos angkut dari pelabuhan, dari pabrik sampai ke tempat tujuan, sudah hampirmencapai Rp18.000 per liter. Sehingga apabila harga dikunci di Rp14.000 perliter, seharusnya tidak memberi beban transportasi bagi yang maumendistribusikan.

Apkasindo juga menghitungdari DMO 20%, sudah menghasilkan paling tidak 365 juta kg minyak goreng.Artinya dengan DMO 20%, kebutuhan masyarakat Indonesia yaitu 280 juta liter tentu seharusnya sudah terpenuhi.

"Ini kemana perginyaminyak goreng. Bila DMO 20% sudah cukup kenapa harus dinaikkan sampai30%," kata Gulat.

Seperti diketahui, MenteriPerdagangan Muhammad Lutfi memutuskan untuk menaikkan kembali besaran domestic market obligation atau DMO bahan baku minyak goreng menjadi 30 persen dariKamis (10/3/2022) . Langkah itu diambil setelah harga minyak goreng dalam negeri tetap tertahan tinggi kendati intervensi pemerintah sudah dilakukansejak akhir tahun lalu.

Lutfi menerangkan kebijakan ini mesti diambil kendati adanya permintaan yang besar terhadap minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dalam negeri dari pasar internasional. #