Industri Kecil & Menengah (IKM) berperan strategis dalam roda perekonomian nasional.
Jakarta, Industripedia Online -- Agar IKM terus produktif & berkembang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan berbagai program kerja, salah satunya dari Ditjen IKMA yaitu Restrukturisasi Mesin atau Peralatan utk IKM.
program restrukturisasi sendiri adalah pemberian potongan harga pembelian mesin/peralatan kepada perusahaan IKM yang telah melakukan pembelian mesin/peralatan baru yang seluruhnya telah terpasang di lokasi perusahaan.
Apa saja tujuan program ini? Ada tiga poin yaitu meningkatkan produktivitas IKM, meningkatkan daya saing IKM dan meningkatkan jumlah IKM.
Sedangkan bagi IKM yang ingin mengikuti program ini syaratnya :
* Industri kecil dengan tenaga kerja 1-19 orang dan investasi dibawah 1 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
*industri menengah tertentu dengan tenaga kerja paling banyak 19 orang dan paling sedikit 1 M dan indsutri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dan paling banyak 99 orang dan nilai investasi paling banyak 15 M. #
*