Industri Dalam Negeri Butuh Stimulus

Menperin Agus mengusulkan pemberian berbagai stimulus fiskal dan nonfiskal. Upaya tersebut merupakan antisipasi dari banyaknya negara yang melakukan protokol penguncian (lockdown) yang memberikan dampak negatif bagi pasar lokal maupun global.

Jakarta, Industripedia online—Pandemi Corona berdampak pada penurunan utilitas industri manufaktur di berbagai sector. Situasi ini disadari betul oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Untuk menggairahkannya, sejumlah stimulus sedang disiapkan untuk diusulkan. Hal itu disampaikan Menperin  ketika berdialog jarak jauh lewat video dengan para pelaku industry di Jakarta, Kamis (2/4). 

Menperin yang didampingi Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam mengakui beberapa industri mengalami penurunan kapasitas (produksi) hampir 50 persen, kecuali industri-industri alat-alat kesehatan dan obat-obatan. “Untuk itu kami tetap mendorong industri bisa beroperasi seperti biasanya, namun dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga terhindar dari wabah Covid-19,” ucap Menperin.

Untuk itu , Menperin  Agus  mengusulkan pemberian berbagai stimulus fiskal dan nonfiskal. Upaya tersebut merupakan antisipasi dari banyaknya negara yang melakukan protokol penguncian (lockdown) yang memberikan dampak negatif bagi pasar lokal maupun global.

Adapun, stimulus yang bakal dikeluarkan, misalnya dapat mempermudah arus bahan baku. Dalam hal ini, Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Sedangkan, dari sisi fiskal, akan ada pengurangan pajak perusahaan dan peniadaan pajak penghasilan karyawan. “Hal tersebut untuk meringankan beban dunia usaha maupun karyawan dalam jangka waktu tertentu,” lanjut Menperin lagi.

Sejumlah peraturan telah diterbitkan, yang juga terkait dengan sektor perindustrian, antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negaradan Stabilitas Sistem untuk penanangan pandemi Covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian  nasional.

Selanjutnya, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus DISEASE 2019 (COVID- 19), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang  Insentif Pajak untuk Wajib pajak terdampak wabah virus corona.

Tidak hanya di Indonesia

Aktivitas manufaktur di Asia juga mengalami kontraksi pada bulan Maret 2020 ini karena dampak penyebaran virus korona (Covid-19) terhadap rantai pasokan. Hal ini berdasarkan data IHS Markit yang dirilis Rabu (1/4), hampir seluruh PMI manufaktrur regional turun di bawah 50.

Indeks PMI Jepang anjlok ke level 44,8, sedangkan PMI Korea Selatan turun ke 44,2, level terburuk sejak krisis keuangan global lebih dari satu dekade lalu. Di Asia Tenggara, angka PMI Filipina turun menjadi 39,7, terendah sepanjang sejarah, sedangkan Vietnam merosot ke 41,9. Sementara itu, PMI Indonesia berada di posisi 45,3 pada Maret 2020. (ich)

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita didampingi Dirjen IKFT Muhammad Khayam melakukan percakapan jarak jauh melalui vide dengan para pelaku industri.

sumber: Kemenperin