Produksi Industri Olahan Karet Alam Harus Melakukan Diversifikasi

Sektor industri pengolahan karet harus makin produktif dan berdaya saing serta mampu melakukan diversifikasi produk. Langkah strategis ini sekaligus memacu program hilirisasi dan memperdalam struktur sektor manufaktur di dalam negeri.

Sektor industri pengolahan karet harus  semakin produktif dan berdaya saing serta mampu melakukan diversifikasi produk. Langkah strategis ini sekaligus memacu program hilirisasi dan memperdalam struktur sektor manufaktur di Indonesia.

 Jakarta, Industripedia Online -- Di masa pandemi, pemerintah terus mendorong pengembangan industri pengolahan karet.  “Indonesia menempati peringkat kedua sebagai produsen karet alam terbesar di dunia. Ini merupakan sebuah potensi bagi kita untuk meningkatkan produktivitas sektor industri pengolahan karet nasional,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (14/6).

Sektor industri pengolahan karet nasional berkontribusi cukup besar terhadap perolehan devisa, hingga menembus sebesar USD3,422 miliar pada tahun 2019. Saat ini, terdapat 163 industri karet alam dengan serapan tenaga kerja langsung sebanyak 60.000 orang. 

Sedangkan produksi karet alam pada 2019 mencapai 3,3 juta ton, yang meliputi SIR (crumb rubber), lateks pekat, dan RSS (ribbed smoked sheet). Dari jumlah tersebut, 20% diolah di dalam negeri oleh industri hilir menjadi ban, vulkanisir, alas kaki, rubber articles, maupun manufacture rubber goods (MRG) lainnya, sementara 80% karet alam diekspor.

 Menurut Agus, produksi karet alam baru memenuhi sekitar 55,4% dari kapasitas terpasang sektor tersebut, yang mencapai 5,9 juta ton. “Salah satunya dipengaruhi oleh harga karet alam dunia yang turun ke level terendah sejak 2011, yakni mencapai USD1,36 per kg sejak 24 Februari lalu,” ujar Menperin.

 Salah satu penyebab rendahnya harga karet alam adalah over supply komoditas tersebut serta menurunnya permintaan di pasar global. “Kondisi ini berpengaruh pada kesejahteraan petani karet, menurunnya penghasilan bersih dari perusahaan karet dan menurunnya nilai ekspor,” paparnya.

Upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan harga karet alam salah satunya melalui peningkatan penyerapan oleh industri dalam negeri. Hal tersebut sesuai dengan amanat Presiden yang ditindaklanjuti dengan penggunaan aspal karet untuk infrastruktur jalan.

Saat ini, Kemenperin bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menginisiasi kerja sama pada tahun 2016, dengan melakukan uji gelar di lima lokasi menggunakan modifikasi aspal yang dicampur beberapa bahan, yaitu lateks pravulkanisasi, masterbatch kompon karet padat, dan serbuk karet alam teraktivasi (SKAT).

 Di 2019,   aspal dengan campuran karet diimplementasikan dengan total jalan sepanjang 65,8 KM di sembilan provinsi, yaitu Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Upaya lain yang ditempuh untuk meningkatkan harga karet nasional adalah melalui diplomasi internasional dengan negara-negara produsen dan konsumen karet alam seperti International Tripartite Rubber Council (ITRC) dan The Association of Natural Rubber Producing Countries (ANRPC).

Pada tahun 2019, tiga negara (Thailand, Indonesia, Malaysia) yang tergabung dalam ITRC sepakat untuk menerapkan instrumen Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) untuk mengurangi ekspor karet alam dalam rangka meningkatkan harga komoditas ini di pasar dunia.

TINGKATKAN KINERJA

Dalam pertemuan dengan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo), Menperin menyampaikan, pihaknya terus mengupayakan agar industri dapat terus berproduksi serta meningkatkan kinerjanya, mengingat kontribusi penting industri karet alam terhadap pengembangan industri di dalam negeri.

“Terkait harga gas bagi industri tertentu, kami sedang mengumpulkan sektor yang belum masuk ke dalam daftar Kementerian ESDM. Selain itu, kami juga menyampaikan agar harga energi yang dibayarkan industri sesuai jumlah yang digunakan tanpa biaya minimum,” ujarnya.

 Dalam masa pandemi Covid-19, pelaku industri membutuhkan keringanan dalam pembayaran kredit serta tambahan modal kerja untuk dapat mempertahankan produktivitas. Kemenperin  telah mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja bagi industri. Insentif ini akan diberikan dengan sejumlah kriteria, sepeti rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat Covid-19, dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.

“Lebih lanjut, pemerintah berupaya mendorong konsumsi pasar domestik, termasuk untuk karet alam, dengan peningkatan utilisasi melalui implementasi TKDN di kementerian dan lembaga serta BUMN,” tutup Agus. #