Menghadapi new normal, industri membutuhkan penyesuaian kebijakan dan target dengan situasi terkini. Apalagi sektor manufaktur yang sedang mengalami tekanan besar. Kementerian Perindustrian siap memperbaharui sejumlah kebijakan tersebut.
Jakarta, Industripedia Online -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri sudah membuat sejumlah aturan terupdate. Salah satunya dengan adanya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan MasyarakatCorona Virus Disease 2019 (Covid-19)
“Kondisi kenormalan baru ini membuat kami harusmenghitung ulang dengan baik, target-target yang sebelumnya sudahdirencanakan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara halal bihalal bersama wartawan secara virtual di Jakarta, Rabu (27/5) lalu.
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa KedaruratanKesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan pedoman bagi Asosiasi Industri, Perusahaan Industri, dan Perusahaan Kawasan Industridalam menjalankan kegiatan usaha selama masa Kedaruratan Kesehatan MasyarakatCovid-19.
Selain itu juga bertujuan mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 dan menjamin kegiatan industri tetap dapat berlangsung sehingga kebutuhan hidup masyarakatdapat terpenuhi.
KewajibanPerusahaan dan Kawasan Industri
Bagiperusahaan dan kawasan industri,ada beberapa aturan yang harus dilakukan. Satu, Melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan gejala gangguan pernapasan seperti batuk/flu/sesak nafas.
Dua, melarang pekerja yang tidak sehat untuk bekerja dan merekomendasikan untuk memeriksakan diri.
Tiga, memastikan pekerja yang tidak sehat dan mempunyai riwayat perjalanan ke wilayah terdampak Covid-19 tidak masuk area pabrik.
Empat, memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas mencuci tangan.
Lima, memastikan ketersediaan sabun dan air atau hand sanitizer serta masker, sarung tangan dan pakaian pelindung
Enam, meningkatkan frekuensi pembersihan secara rutin antara lain dengan menggunakan disinfektan
Tujuh, melakukan pembatasan jumlah pekerja di fasilitas umum seperti tempat ibadah, kantin dan toilet
Delapan, menyediakan supplement dan makanan bergizi untuk seluruh karyawan dan menyiapkan panduan bagi pekerja mulai dari keluar tempat tinggal sampai kembali ke tempat tinggal.Perusahaan juga harus turut mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan informasi tentang Covid-19 .
Aturan Bagi Pekerja
Menurut aturan ini , pekerja juga harus mematuhi beberapa aturan sehingga semua terbebas dari pandemi.
Satu, tidak melanjutkan kegiatan dan segeramemeriksakan diri jika merasa sakit saat berada di area pabrik
Dua, Pekerja yang baru kembali dari wilayah transimisi lokal Covid-19 dalam 14 hari LAPOR! terakhir WAJIB menginformasikan kepada perusahaan
Tiga, memakai masker sejak keluar dari rumah serta memakaimasker dan sarung tangan selama berada di area pabrik
Empat, menjaga jarak minimal 1 meter (physical distancing) dan DILARANG berkelompok selama jam istirahat.
Lima, Seluruh pekerja harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan dilarangberjabat tangan dengan orang lain. #