Kemenperin: Standar Industri Hijau Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
-
Dalam upaya mencapai peningkatan daya saing dan target pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2045, SDG’s, NDC Indonesia, dan NZE, maka perlu adanya percepatan penerapan dan transformasi industri manufaktur menjadi industri hijau.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggagas konsep Eco Industrial Park (EIP) sebagai solusi untuk mencapai pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan. EIP tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi, tetapi juga aspek lingkungan, sosial, dan ef...
Kepala BSKJI menegaskan, untuk mengatur pemanfaatan sumber daya energi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.
Inovasi teknologi yang diterapkan tersebut perlu mempertimbangkan faktor mitigasi risiko kerusakan lingkungan sebagai bukti komitmen industri terhadap pelestarian lingkungan.
Kemenperin melalui unit kerjanya di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), aktif memanfaatkan teknologi industri dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya.
Upaya pembangunan industri hijau dapat dijalankan dengan dua strategi, yaitu menghijaukan industri yang sudah ada (greening the brown Industry) dan penciptaan industri baru sesuai prinsip industri hijau (developing the new green industry).
Implementasi ekonomi hijau sejalan dengan salah satu isu utama yang diangkat dalam agenda Presidensi G20 Indonesia, yaitu transisi energi berkelanjutan
Indonesia memiliki sumber daya batu bara sebesar 143.730,90 juta ton dan cadangan batubara sebesar38.805,48 juta ton