
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkolaborasi untuk terus menunjang kelancaran arus logistik melalui transportasi laut, khususnya dalam pengiriman barang kimia berbahaya. Melalui fasilitas laboratoriumuji kemasanBalai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK).
Jakarta,Industripedia Online --Kemenperin memberikan pelayanan untuk pengujian kemasan barang berbahaya sesuai dengan standar International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG).
“Pelayanan tersebut merupakan bentuk dukungan bagi kebijakan Kemenhub untuk keamanan barang berbahaya pada transportasi moda laut. Dalam hal ini, laboratorium uji kemasan di bawah naungan Kemenperin memberikan jaminan kesesuaian melalui Penerbitan Sertifikat Hasil Uji yang akan dipergunakan oleh Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub untuk mengeluarkan Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN (UN Marking) Kemasan Barang Berbahaya,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Jumat (26/8).
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di pelabuhan yang salah satu klausulnya menyebutkan bahwa barang berbahaya yang akan ditransportasikan melalui pelabuhan laut di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan kemasan yang telah memenuhi ketentuan spesifikasi dan pengujian sesuai dengan IMDG Code dan perubahannya.“Melalui kolaborasi antara Kemenperin dan Kemenhub tersebut diharapkan kegiatan pengangkutan barang berbahaya melalui pelabuhan-pelabuhan di tanah air dapat sesuai dengan Standar Internasional,” tutur Doddy.
Doddy mengatakan, hingga Juli 2022 laboratorium uji kemasan milik Kemenperin telah melakukan pengujian kemasan barang berbahaya terhadap 13 sampel dari enam perusahaan. Pengujian yang dilakukan meliputi enam parameter, yaitu top lift test, drop test, topple test, righting test, stacking test dan tear test. “Dengan kolaborasi ini, kami menargetkan jumlah pengujian akan meningkat,” imbuhnya.
Menurut Doddy, nilai ekspor industri khususnya kelompok industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia serta kelompok industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional memiliki jumlah yang cukup besar dengan total sebesar USD1693,28 juta.Kelompok Industri tersebut menempati urutan ketiga dan kedua puluh terbesar dari dua puluh tiga kelompok industri nonmigas. Jenis Industri tesebut menghasilkan produk-produk yang berpotensi masuk dalam kategori Barang Berbahaya diantara kelas-kelas barang berbahaya sesuai IMDG Code.
“Hal ini menunjukan adanya produk terkait barang berbahaya yang memerlukan pengujian kemasan pada laboratorium uji kemasan di bawah naungan Kemenperin untuk memperoleh Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN Kemasan Barang Berbahaya,” paparnya.
Doddy berharap, laboratorium uji kimia tersebut dapat mendukung optimalisasi kebijakan tol laut sebagai visi poros maritim agar konektivitas antar pulau menjadi semakin efisien. “Sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan sangat luas, transportasi moda laut di Indonesia memegang peranan penting pada logistik di Indonesia terutama pengiriman produk-produk Industri Kecil Menengah (IKM) yang akan didistribusikan antar pulau,” sebutnya.
Kepala BBSPJIKFK Kemenperin Muhammad Taufiq mengatakan, laboratorium uji kemasan di instansi yang dipimpinnya telah mendapat pengakuan sebagai laboratorium kemasan barang berbahaya dari Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub. “BBSPJIKFK merupakan satu-satunya laboratorium uji kemasan yang mendapat pengakuan sebagai laboratorium yang mampu menguji kemasan barang berbahaya dari Kemenhub. Dengan pengakuan ini, BBSPJKFK dapat membantu penerapan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut di lapangan, sehingga kegiatan pengangkutan barang berbahaya dapat sesuai dengan Standar Internasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya pengakuan tersebut, BBSPJIKFK Kemenperin memiliki peran untuk membantu menekan adanya perbedaan atau disparitas harga yang sangat signifikan atas harga suatu komoditas industri antardaerah. Disparitas harga barang antarpulau dapat ditekan lebih rendah dari sisi logistik dengan meminimalkan salah satu komponen biaya, misalnya melalui peran pengujian kemasan di laboratorium dalam negeri.
“BBSPJIKFK akan selalu mengoptimalkan kapabilitas pengujian kemasan barang berbahaya untuk mendukung penuh penerapan peraturan kewajiban Penggunaan Tanda Nomor UN Kemasan Barang Berbahaya yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub. Adanya pengakuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi kedua institusi,” tandasnya.
Komentar