Kemenperin juga terus meningkatkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan maupun pelaporan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun 2020. Terhadap capaian ini,

Jakarta, Industripedia Online -- Kemenperin telah meraih dan mempertahankan opini tersebut sebanyak 13 kali berturut-turut sejak tahun 2008.

"Dalam rangka mempertahankan opini WTP yang telah kami peroleh, kami berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan APBN di lingkungan Kemenperin," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (9/7).

Sebagai upaya untuk tetap mempertahankan opini WTP, Kemenperin menerbitkan pedoman pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan, membangun sistem informasi yang memadai, serta meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) melalui bimbingan teknis dan sosialisasi.

Kemenperin juga terus meningkatkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan maupun pelaporan.

"Sebagai wujud perbaikan tata kelola serta bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan, kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan rekomendasi hasil pemeriksaan serta rencana aksi tidak lanjut hasil pemeriksaan yang telah disepakati dengan tim pemeriksa BPK," tuturnya.

Meski kasus pandemi Covid-19 terus meningkat, pemerintah terus berupaya agar target-target kinerja yang telah ditetapkan dapat tercapai. Dalam pelaksanaannya, harus menyesuaikan diri agar dapat mencegah penyebaran Covid-19. Langkah yang dilakukan antara lain memaksimalkan Work From Home (WFH), mewajibkan tes antigen untuk pekerja yang harus Work From Office (WFO),  serta meminimalkan perjalanan dinas untuk hal yang sangat penting dan mendesak saja. "Tentu kami berharap  bahwa kita semua bisa melewati semua ini dan pandemi segera berakhir," imbuhnya.

Persyaratan untuk mendapatkan Opini WTP dari BPK meliputi kesesuaian standar akuntasi, efektivitas sistem informasi penilaian (SIP), kecukupan informasi, dan ketaatan terhadap undang-undang. Untuk mendorong kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kemenperin terus berupaya melakukan pembinaan internal secara berkala dan berkelanjutan untuk pelaksana anggaran, meningkatkan ketersediaan dan implementasi regulasi tata kelola dan pelaporan, memperkuat kordinasi internal dan eksternal, serta meningkatkan kesadaran atas pentingnya tata kelola dan pelaporan keuangan.

Kemudian, untuk efektivitas SIP, Kemenperin berupaya meningkatkan keterlibatan dan komitmen tata kelola dan pelaporan keuangan, penguatan monitoring dan evaluasi sistem pengendalian internal pemerintah. Sejak tahun 2019, melalui kolaborasi antara Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta seluruh Unit Kerja, Kementerian Perindustrian telah menerapkan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan dan dilakukan penilaian setiap semester. “Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan penyelenggaraan tata kelola keuangan telah dilaksanakan melalui pengendalian intern yang memadai,” ujar Menperin.

Lalu, untuk kecukupan Informasi, Kemenperin melakukan peningkatan kualitas tata kelola dan pelaporan keuangan dan meningkatkan transparansi informasi. Kemudian, Kemenperin terus berupaya meningkatkan komitmen terhadap compliance, internalisasi nilai-nilai etika dan integritas dalam organisasi, serta memperkuat peran aparat pengawasan intern pemerintah.

“Dalam upaya mempertahankan opini WTP, kami akan terus mengikuti dan mempelajari informasi atau aturan baru, terutama yang terkait dengan pengelolaan keuangan, sehingga dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” paparnya.

Implementasi strategi yang dilakukan dalam upaya mempertahankan WTP di lingkungan Kemenperin adalah perbaikan di sisi regulasi, peningkatan kemampuan SDM, pembukuan dan akuntansi, serta perbaikan sistem. "Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan upaya pemerintah untuk membenahi, menjaga, serta memaksimalkan pengelolaan keuangan negara sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional dan moral kepada masyarakat," imbuhnya.

Terkait dengan penguatan peran pengawasan intern, Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian Masrokhan memberikan penjelasan bahwa telah dilakukan transformasi di bidang pengawasan dari yang sebelumnya berfokus kepada post audit menjadi pengawasan yang berfokus pada kegiatan tahun berjalan. “Hal ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi pencegahan, dengan melakukan pengawalan pada program/kegiatan yang dilaksanakan pada tahun yang berjalan, serta dapat memberikan peringatan dini atau early warning system,” jelasnya.

Realisasi Anggaran (LRA) Kemenperin tahun 2020 sebesar Rp1,98 triliun atau 93,73 persen dari alokasi pagu anggaran Rp2,11 triliun. Sementara itu, total alokasi pagu anggaran 2021 adalah Rp2,99 triliun dan pagu efektif sebesar Rp2,92 triliun.

YOUR REACTION?



Komentar




Berita Terkait