Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat,Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan PengelolaDana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), menyatakan ke-75 Industri MGS wajib memproduksi dan mendistribusikan MGS curah bersubsidi kepada Masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
Jakarta,Industripedia Online -- Kemenperin telah menyebutkan bahwa hingga 8 April 2022 tercatat baru 55 dan total 75 industri MGS yang berkontrak yang telah berproduksi(73,3%). Di sisi yang lain, dari ke-55 Industri yang telah memulai produksibaru sebagian saja yang mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada.
Terdapat 11 industri pemilik pabrik MGS yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah subsidi dalam periode 1-9 April2022 ini seperti PT. EUP di Pontianak, PT. MNOI di Bekasi, PT. DO & F diKota Bekasi, PT AGR Kota Bitung, PT, PNP Jakarta Timur, PT. IMTDumai, PT, BKP Gresik, PT. PPI Deli Serdang, PT. PSCOI Bekasi, dan PT IBP diDumai.
Fakta ini menunjukkan betapa masihrendahnya komitmen dan kepatuhan sebagian industri MGS pada kontrak danketentuan yang ada. Padahal, para industri MGS tersebut berkontrak denganpemerintah dan berkewajiban memproduksi danmendistribusikan minyak goreng subsidi sesuai HET. Di sisi yanglain, hal ini juga dapat dinyatakan sebagai bukti kelambanan danketidakpedulian industri MGS terhadap dampak yang dapat ditimbulkannya ataskondisi masyarakat. Yakni menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga MGS sertamemicu permainan di tingkat penjual ke konsumen.
Dari laporan masyarakatdan penelusuran yang dilakukan oleh tim pemantau lapangan terhadap beberapaPasar di Kawasan Jabodetabek menunjukkan adanya potensi permainan pedagang pasar dalammenjual MGS Curah subsidi dalam bentuk re-packing per-liter akan tetapidijual dengan harga per-Kilogram. Sulitnya membedakan produk MGS
Curah Subsidi dengan MGS Curah non-subsidi bagimasyarakat menyebabkan permainan pedagang ini tidak terasa akan tetapi di sisi yang lain jelas-jelas merugikan konsumen.
Bagi konsumen yang bertransisi dari MGS premium ke Subsidi mungkin harga yang ada tetap dipandang ekonomis. Hal ini semakin menunjukkan pentingnya sosialisasi yang lebih kuat ke masyarakat terkait MGS Curah Subsidi, jenis dan harga di tingkatan konsumen. Serta padasaat yang sama mengajak masyarakat untuk ikut memantau penyaluran dan penjualanMGS curah subsidi. #

Komentar