foto : garam industri
KementerianPerindustrian mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan oleh KejaksaanAgung terkait kasus dugaan korupsi dalam proses importasi garam industri.
Jakarta,Industripedia Online -- Kemenperin juga siap untuk selalu memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagungdalam proses penegakan hukum tersebut.
“Tentunyakami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukungproses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukanoleh Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan,” kata SekretarisJenderal Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Rabu (2/11).
Peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna. Selama ini upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasukrembesan, maka pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yangdiatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara PemberianRekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan PenolongIndustri.
Garam merupakan komoditas strategis yangpenggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupunkomersial (hotel, restoran dan katering), hingga sektor industri meliputiindustri aneka pangan (porduksi mi instan, biskuit, bumbu-bumbuan, makanan ringan,dan produk aneka pangan lainnya), industri farmasi (cairan infus, cairanhemodialisa, dan obat-obatan lainnya), industri tekstil dan penyamakan kulit,industri klor alkali (petrokimia dan pulp kertas), bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboranminyak.
Beberapa jenis garam untuk kebutuhan industrisudah dirumuskan standar dan spesifikasinya. Sektor industri, seperti industriklor alkali (CAP), industri farmasi dan kosmetik, serta industri aneka panganmembutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan spesfikasi yangcukup tinggi, baik dari sisi minimum kandungan NaCl yang di atas 97% maupuncemaran logam dan kadar Ca maupun Mg yang dipersyaratkan cukup rendah.
Sekjen Kemenperin menyampaikan, sesuai denganperaturan dan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban menjaminketersediaan bahan baku industri pengguna, sesuai dengan jumlah dan spesifikasiuntuk memastikan keberlanjutan proses produksi.
Lebih lanjut, Kemenperin terus berperan aktifuntuk meningkatkan penyerapan komoditas garam hasil produksi dalam negeri.Upaya yang telah dilakukan, antara lain melalui fasilitasi kerja sama antaraindustri pengolah garam dengan petani atau petambak garam di tanah air.
“Sejak tahun 2018, Kemenperin memfasilitasi BusinessMatching antara petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garamdengan perusahaan industri pengguna garam. Pertemuan tersebut menghasilkan notakesepahaman kerja sama untuk meningkatkan kualitas garam lokal danpenyerapannya oleh industri pengguna garam,” imbuh Sekjen Kemenperin. #