Per 1 Juli 2020, Jakarta resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai.
Jakarta, Industripedia Online -- Jangan lupa membawa kantong kain bila inginbelanja. Sejak 1 Juli, pemerintah DKI memang resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Jakarta sebenarnya bisa dikatakan terlambat. Beberapa daerahdi Indonesia bahkan sudah sejak lama menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini. Khususnya di minimarket,pasar swalayan dan pertokoan.
Namun, di Jakarta, pelarangan ini diberlakukan dipusat-pusat perbelanjaan, mulai dari toko swalayan hingga pasar rakyat. Untukitu, jangan lupa membawa kantong belanja ramah lingkungan ketika berbelanja .
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai ditempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan tertulis.
Selama ini, yang dianggap paling berkontribusi terhadap plastik yang menumpuk menjadi sampah misalnya adalah pasar tradisional. Dia mengklaim, pasar tradisional di Ibu Kota telah menghasilkan 600 ton sampah. "Jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah," tambahnya.
Masih Banyak Yang tergantung Plastik
Salah satunya dirasakan Surojo, seorang petani di Bogor. Petani yang sehari-hari menanam cabe,pepaya dan lainnya.
“Penting banget plastik.Manfaatnya luarbiasa. Ini misalnya untuk pembibitan cabe, cabe bisa mati bisa nggak pakaiplastik. Selain itu ada polybag, yang aman dan membuat tanaman subur dan amankarena tanah marginal, “ ujarnya.
Selain plastik sekali pakai, dia jugamenggunakan gelas-gelas bekas air mineral yang digunakan untuk media tanam danlainnya.
“Apa yang bisa kita manfaatkan kita manfaatkan.termasuk botol-botol pastik.walaupun mencarinya sudah susah, “tambahnya.
Bagaimana dengan sampah-sampah plastik? MenurutSurojo, untuk membakar apapun, bisa digunakan polybag untuk mengganti minyak tanah yang sudah mulai susah dan mahal juga.
“ Jadi kalau nggak ada plastik susahsekali. Plastik sudah seperti mitra, “ ujarnya.
Lebih 5000 TK Bisa Hilang
Sementara itu, Asosiasi Produsen Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) menyatakan bahwa adanya peraturan pelarangankantong plastik yang berlaku di DKI Jakarta bisa jadi memberikan dampak negatif.
Direktur Pengembangan Bisnis Inaplas Budi Susanto Sadiman, seperti dikutip dari liputan6.com, mengatakan tidak terlalu mengkhawatirkan dampak dari pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut, namun yang pasti tentu industri plastik setidaknya terdampak meskipun tidak terlalu besar.
“Biar kan saja, nanti kalau ternyata memang plastik kresek merupakan pilihan yang terbaik ya kembali ke kantong kresek. Industri plastik yang memproduksi kantong kresek ya terkena dampaknya. Mereka akan pindah ke produk plastik lain. Ya mungkin sementara perlu mengurangi karyawan sampai kondisi perubahan cukup baik,” tambah Budi. #