Harus Diselesaikan di Bea Cukai

Praktik korupsi pungutan IMEIyang dilakukan petugas Bea Cukai Kemenkeu dilakukan dengan mengubah jenis merek handphone yang didaftarkan dari Iphone menjadi handphone jenis Android.

Banyak yang komplain karena adapermainan IMEI di Bea Cukai namun sempat beredar kabar untuk melakukanpengecekan di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Harusnya diselesaikan diBea Cukai saja.

Jakarta, Industripedia Online -- Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) kembali viral di Twitter. Sebuahsurat terbuka yang menyebutkan adanya praktik korupsi dari pendaftaran IMEI handphone dan tablet menjadi persolan yang mereka bongkar ke publik.

Surat terbuka itu dibuat oleh MilenialBea Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu, Medan. Disebutkan adanya suatu pelanggaran yang dibuat oleh pejabatBea Cukai secara terstruktur dan masif pada periode Januari hingga Desember2022.

Beberapa respons akhirnya munculsetelah surat terbuka tersebut beredar di media massa dan media sosial. Salahsatunya datang dari Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris. Dia menyebutkalau pelapor surat terbuka itu tak paham substansi kerja Bea Cukai.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron meminta Bea Cukai tak membungkam pelapor dugaankorupsi berjemaah itu. Malah seharusnya langkah ini bisa jadi bahan koreksi  sistem Bea Cukai.

Praktik korupsi pungutan IMEIyang dilakukan petugas Bea Cukai Kemenkeu dilakukan dengan mengubah jenis merekhandphone yang didaftarkan dari Iphone menjadi handphone jenis Android.

Langkah itu dilakukan untuk memanfaatkan celah pembebasan barang penumpang senilai 500 dollar AS. Dengandiubahnya jenis handphone dari Iphone, yang harganya lebih dari 500 dollar AS,menjadi Android maka penumpang tidak perlu membayar bea masuk. Sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol. Penumpang hanya perlu bayar ke petugas bea cukai saja.

Adapun biaya yang diberikan kepada petugas antara Rp 800.000 hingga Rp 1 juta per unit. Nilai ini lebihmurah dibanding bila harus membayar bea masuk yang bisa mencapai Rp 5 juta."Tapi jika dari 13.000-an data tersebut 10 persennya saja dibuat laporan palsu  maka oknum-oknum tersebut dapat 800.000 kali 1.300 per bulan,"tulis @PartaiSocmed, seperti dirilis kompas.com.

Dikutip dari www.beacukai.go.id, registrasiIMEI yang dilayani di Bea Cukai adalah atas handphone, komputer genggam, dantablet (HKT) impor, dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpangatau awak sarana pengangkut. HKT yang merupakan barang bawaan penumpang atauawak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya ke Bea Cukaidengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi  Mobile  Bea cukai yang tersedia di Playstore.

Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saatkedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice(jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluarterminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Registrasi IMEI melalui Bea Cukai seharusnya  bebas biaya. Namun, pungutanbea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akandikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%,PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memilikiNPWP.   

 Sedangkan HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consigment note (CN). Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dariUSD3 hingga USD1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor.

 Registrasi IMEI melalui operator seluler direkomendasikan untuk warga negara asing (WNA) yang nomor ponselnya hanya digunakan untuk sementara waktu di Indonesia, seperti untuk wisata, kunjungan kerja,atau kunjungan sementara ke Indonesia. Registrasi IMEI ini hanya berlaku sembilan puluh hari.

 Sdangkan IMEI yang terdaftar di Kemenperin adalah khusus untuk perangkat HKT yang dijual secara resmi di dalam negeri.Pengecekan IMEI-nya dapat dilakukan melalui laman https://imei.kemenperin.go.id.#

foto : kompas.com