Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan monitoring dan pemeriksaan lapangan terhadap implementasi protokol kesehatan oleh perusahaan yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Jakarta.Industripedia.online -- Kementerian Perindustrian memastikan perusahaanindustri dan kawasan industri mematuhi protokol kesehatan untuk mencegahpenyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan aktivitas ekonominya.
Untuk memastikan kesiapan industri, Menteri Perindustrian(Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta, Jumat (15/5).
Hasil peninjauan Menperin di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) menunjukkanperusahaan itu telah menerapkan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19di lingkungan kerjanya. Perusahaan telah menyusun aturan kesehatan dalam bentuk surat keputusan dengan berpedoman pada aturan-aturan dari pemerintah pusatmaupun pemerintah daerah DKI Jakarta.
PT.PMI juga berinisiatif membentuk Gugus Tugas Covid-19 di tingkat perusahaan.Gugus Tugas ini bertujuan memastikan implementasi protokol pencegahan dan meningkatkan koordinasi pencegahan Covid-19 di tingkat perusahaan.
Penerapansocial distancing di perusahaan tersebut juga mendorong pengoptimalan penggunaan teknologi informasi untuk koordinasi dan berkomunikasi serta meminimalkan pertemuan secara fisik.“Perusahaan melakukan pengaturan kerja selama PSBB dan pandemi Covid-19 sertamemfasilitasi akses IT untuk memudahkan karyawan bekerja dari rumah (WFH),”ujar Ketua Gugus Covid-19 PT. PMI, Kundrat Adriansyah.
Menurut Kundrat, perusahaan juga memprioritaskan pengaturan kerja untuk karyawan yang memiliki kondisi yang berpotensi berakibatfatal jika terpapar Covid-19, seperti ibu hamil, penderita penyakit-penyakit degeneratif, jantung, paru-paru, atau berusia di atas 60 tahun. Perusahaan juga berupaya menjaga kesehatan karyawan dengan menyediakan masker dan vitamin,serta melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di setiap area kerja,ruang pertemuan, area produksi, dan area publik di pabrik secara berkala.
“Kami mengapresiasi industri yang sudah melaksanakan protokol kesehatan. Terlebih PT.PMI merupakan salah satu industri yang telah berinisiatif membentuk Gugus TugasCovid-19. Hal ini memang tidak mudah, apalagi untuk industri yang harusmemperhatikan kondisi sekitar 3.000 pekerjanya,” ujar Menperin Agus..
PT.PMI beroperasi sejak 1970 dan merupakan produsen home appliances (produk elektronik rumah tangga) seperti lemari es,AC, mesin cuci, peralatan audio, kipas angin, serta pompa air. PT PMI juga menjadi basis ekspor produk Panasonic ke berbagai negara. Dengan tenaga kerjaberjumlah 1.663 karyawan, PT PMI juga menggerakkan rantai bisnis yangmelibatkan sekitar 81.000 orang, termasuk sales service, logistik, retail, dan industri pendukungnya.
Saat ini, PT. PMI masih dapat melakukan ekspor, termasuk pengiriman produk AC ke Nigeria. Menperin menggaris bawahi, industri harus dapat menjaga kredibilitasnya kepada mitra ekspor. “Menurut kami, industri dengan proporsi ekspor cukup tinggi perlu dibina agar bisa terus memproduksi sesuai komitmen yang telah diperoleh,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan monitoring serta evaluasi IOMKI selama PSBB, Kemeperin berupayaterus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan-pembinaan kepada industri. Untuk itu, Menperin memberikan apresiasi keaktifan pemerintah daerah dalam membina industri di wilayahnya. “Pemerintah pusat maupun daerah memiliki pandangan yang sama bahwa upaya pencegahan penyebaranCovid-19 harus didahulukan. Selanjutnya, kegiatan ekonomi bisa mengikuti,” pungkas Menperin
BISA CABUT IOMKI
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.Selanjutnya, perusahaan yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitaskegiatannya serta implementasi protokol kesehatan kepada Kemenperin melaluiSistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap minggunya. Hal ini diaturdalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang KewajibanPelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.
“Hingga saat ini Kemenperin telah mengeluarkan sekitar 17.000 IOMKI. Industri yang memperoleh IOMKI harus secara rutin memberikan laporan aktivitasnya kepada kami,” ujarnya.
Menperin menyampaikan, pengajuan IOMKI oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bersifat sukarela. Namun, industri yang telah memperoleh izin tersebut wajib menjalankan aturan yang melekat dengan IOMKI. “Kewajiban sudah kami detailkan melalui beberapa peraturan, surat kepada kepala daerah, termasuk mekanisme pelaporan aktivitas industri secara rutin melalui SIINAS,” tuturnya.
Agus menambahkan, Kemenperin dapat mencabut IOMKI karena dua hal. Pertama, karena perusahaan tidak melaporkan aktivitas selama tiga minggu berturut-turut. Kedua, atas usulan dari pemerintah daerah kepada Kemenperin. “Kami berterima kasih kepada pemda yang terus melakukan pembinaan sehingga industri menyadari pentingnyakesehatan dan bisa kembali melaksanakan proses produksi,” ujarnya. #