Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh pada sektor manufaktur. Utamanya disebabkan oleh penurunan permintaan domestik, yang selama ini mampu menyerap hingga 70 persen dari total produksi industri manufaktur dalam negeri.
Jakarta.Industripedia Online -- Industri manufaktur nasional dapat pulih secara bertahap ketika kembali beroperasi dengan normal. Untuk itu, Kemenperin telah memetakan sejumlah sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19. Dari hasil pemetaaan, didapati tiga kelompok besar, yaitu industri yang suffer, moderat, dan high demand.
“Untuk industri yang masuk dalam kelompok high demand, akan kami optimalkan kinerjanya,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (7/5), di Jakarta. Menperin meyakini bahwa industri manufaktur nasional dapat pulih secara bertahap ketika kembali beroperasi dengan normal.
Menurut agus, harapannya nanti dalam tiga bulan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai, angka PMI manufaktur Indonesia dapat kembali dilevel 51,9 seperti yang pernah diraih pada bulan Februari 2020.
Sementara,bagi sektor-sektor yang masuk kategori suffer dan moderat, Kemenperin akan mengambil strategi sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Strategi yang diambil adalah memastikan agar stimulus yang telah dirancang pemerintah tersampaikan ke pelaku-pelaku usaha terdampak pandemi corona.
Memang sejumlah industri pengolahan nonmigas di Tanah Air sedang mengalami tekanan cukup berat akibat dampak pandemi Covid-19. “Ketika daya beli menurun, secara otomatis perusahaan industri melakukan penyesuaian termasuk penurunan utilitasnya,” tambah Agus.
Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia menunjukkan penurunan pada April 2020hingga menyentuh angka 27,5. Menurut Menperin, turunnya utilitas industri hingga 50 persen menyebabkan merosotnya indeks PMI manufaktur Indonesia.
“Selain itu, beban input dari impor serta tekanan kurs juga meningkat, akibatnya output menurun signifikan,” ujarnya. Dampakdari pandemi Covid-19 telah memukul berbagai sektor perekonomian di berbagai negara termasuk Indonesia, khususnya mengenai sisi permintaan dan suplai.
Agus menambahkan, kondisi Indonesia saat ini hampir serupa dengan yang dialami India. Negara tersebut juga memiliki struktur industri yang mirip dengan Indonesia. Hal ini membuat Kementerian Perindustrian berupaya mendorong peningkatan rasio penyerapan produk industri Indonesia dipasar global untuk jangka menengah dan jangka panjang.
“Sedangkan langkah yang perlu dan segera dilakukan adalah menyeimbangkan strategi pertumbuhan ekonomi dan pembatasan penyebaran Covid-19,” tambah Agus.
Pemulihan Angka PMI
Pemulihan angka PMI manufaktur Indonesia sangat tergantung juga terhadapkebijakan yang diambil pemerintah dalam menyikapi dampak wabah Covid-19 terhadap sektor industri dan perekonomian. Kebijakan yang tepat dan terukur nantinya akan membuka peluang bagi sektor industri dan perekonomian untukbangkit pasca Covid-19.
Presiden Joko Widodo telah meminta pada jajaran menteri di bidang ekonomi untuk mengidentifikasi sektor mana saja yang mengalami kontraksi paling dalam. Sehingga, stimulus dan skenario recovery dapat dirancang dengan tepat.
“Ini hati-hati mengenai indeks manufaktur Indonesiaagar juga dicarikan solusi dan jalan agar kontraksi ini bisa diperbaiki. Untukitu saya minta menteri-menteri di bidang ekonomi memperhatikan angka-angka yang tadi saya sampaikan secara detail,” tuturnya.
Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira,seperti dikutip dari katadata.co.id mengatakan, penurunan indeks manufaktur dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, pembatasan sosial berskala besar(PSBB) dan sulitnya mendapatkan bahan baku dari negara lain dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Kondisi ini diperparah lantaran pemberian stimulus yang diberikan pemerintah belum berlaku efektif. "Kalau diperkirakan pandemi selesai September 2020 mungkin butuh waktu sampai bulan November - Desember untuk pemulihan, itu juga masih berat untuk mencapai PMI di atas 50%," kataBhima
Menurutnya, untuk meningkatkan PMI manufaktur diperlukan beberapa kebijakanseperti menurunkan tarif listrik bagi industri padat karya, menurunkan harga gas industri hingga US$ 3 per million british thermal unit (MMBTU) dan penurunan harga minyak.
Sebab, dengan melemahnya PMI manufaktur akan berdampak pada pelambatan pertumbuhan ekonomi lantaran sektor ini menyumbangkan 20% terhadap produkdomestik bruto (PDB). Dari sisi lapangan kerja, minimnya PMI manufaktur menjadi ancaman datangnya badai pemutusan hubungan kerja (PHK) pada semester II tahunini. Oleh sebab itu, diperlukan jaring pengaman sosial yang lebih besar dan tepat sasaran.
"Ini yang harus diantisipasi karena sekarang jaring pengaman sosial sangat kecil dan kartu prakerja juga belum efektif. Jadi bagaimana pemerintah harus memberi stimulus khusus korban PHK industri manufaktur," ujarnya.
Pendapat yang senda diungkap Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Shinta Wijaya Kamdani. Menurutnya, penurunan angka PMI manufaktur Indonesia sebagai dampak dari dua hal. Pertama, berkurangnya supply bahan baku industri serta turunnya permintaan ekspor dari berbagai negara tujuan. Selain itu,penerapan PSBB yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia turut membawa dampak pada supply dan demand sektor industri.
Sinta menambahkan, kebijakan PSBB ini juga mempengaruhi mobilitas rantai pasok bahan baku industri. “Terdapatpembatasan pergerakan transportasi di berbagai daerah, sehingga rantai pasokdan distribusi bahan baku juga terpengaruh,” tambahnya.
Shinta mengungkapkan ,Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diterbitkan oleh Kemenperin bertujuan agar perusahaan dapat beroperasi dalam masa tanggapdarurat Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. “Kami mohon agar izin ini dihormati oleh pemerintah daerah sehingga perusahaan yang mendapatkan IOMKI dapat beroperasi,” ungkapnya.
Pada prinsipnya,pengusaha menyetujui pengawasan dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Namun demikian, upaya ini harus dilakukan secara tepat dan proprosional sehingga perusahaan industri dapat tetap berproduksi dan mendukung berlangsungnya perekonomian.
“Saya yakin tujuan kepala daerah untuk melakukan pengawasan operasional baik dan kami juga mempersilahkan apabila ada tindakan bagi perusahaan industri yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” jelas Shinta.
Shinta pun memandang koordinasi di tingkat pemerintah daerah dan kementerian sudah bagus. Tapi tetap perlu pengawasan terhadap operasional industri saat masa tanggap darurat Covid-19 oleh kementerian.
“Jadi tidak hanya pemerintah daerah saja yangmelakukan pengawasan, di tingkat kementerian juga perlu melakukan pengawasansehingga dapat mengetahui implementasi kebijakan yang sudah ditetapkan. Hasiltemuan ini nantinya bisa menjadi masukan bagi penerapan kebijakan,” tutup Sinta. #