Kemenperin Tingkatkan Pengadaan Farmasi dan Alat Kesehatan

Kemenperin akan terus mendorong dan menekan harga obat, utamanya obat inovasiatau obat baru, dan obat yang belum ada generiknya. Kemudian akan Mengurangi ketergantungan impor bahan obat dan alat kesehatan sambil mendorong pengembangan dan penguasaan teknologi, serta kompetensi R&D

Penguatanbidang kefarmasian nasional diperlukan sebagai pengembangan industri strategis karena obat merupakankomponen yang tidak tergantikan dalam pelayanan kesehatan dan berguna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

Jakarta, Industripedia Online-- Kementerian Perindustrian mendorong sektor industri farmasi dan alatkesehatan di tanah air untuk meningkatkan produktivitasnya.

Selain karena pandemi,kedua sektor ini sudah dimasukkan ke dalam peta jalan Making Indonesia 4.0,yang akan menjadi prioritas dalam pengembangan ke depannya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Konferensi Pers Virtual tentang P3DN BidangAlat Kesehatan, pertengahan Juni lalu mengatakan penguatan stuktur industridalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor.

Kemenperin jugamendorong pengoptimalan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) danmendukung percepatan upaya tersebut, dengan cara menilai penghitungan TKDN dimasing-masing sektor.

Di sektor farmasi,cara menghitung nilai TKDN yang awalnya menggunakan metode cost based, saat ini sudah diubah menjadi processed based. “Setelah adanya perubahantersebut, ternyata ada kenaikan nilai TKDN rata-rata sekitar 15%,” ujar Agus.

 Sedangkan, untukproduk-produk alat kesehatan, Kemenperin juga akan sesuaikan cara menghitungnilai TKDN-nya. Menurut Agus, saat ini penghitungan nilai TKDN-nya masih cost based (daftarnya meliputi alat kerja,modal kerja dan tenaga kerja).

Nantinya akan disesuaikan dengan yang disebut full costing, yaitu kombinasi antara cost based dengan desain, logistik, sertaR&D.

Seiring upayatersebut, nilai TKDN rata-rata akan ditargetkan lebih dari 43% pada tahun 2021,dan naik menjadi 50% pada 2024. Sasaran ini tertuang dalam Rencana PembangunanJangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Peluangdan Tantangan

Rapatkoordinasi (Rakor) Kemenperin, awal Juli lalu menyingung soal industri alkes dalam negeri yang masih kalah bersaing dengan produk impor. Sebagai ilustrasi, daripengadaan belanja Kementerian Kesehatan pada tahun 2019 industri alkes dalamnegeri hanya mendapatkan porsi sekitar 10% saja.

Berdasarkan penggunaan, data ekspor di tahun 2020,terlihat bahwa permintaan ekspor alat kesehatan cukup tinggi dengan nilaimencapai 286.1 Juta US$ (Data dari BPS, diolah)

Meskipundemikian, nilai impor alkes pada tahun 2020 tercatat sebesar 1.3 Miliar US$dengan produk utama meliputi: aparatus dan instrumen elektromedis, aparatusterapi ozon, oksigen atau pernafasan, instrumen x-ray, dan instrumen scanningultrasonic. Negara importir terbesar meliputi: Jerman, China, Amerika Serikat,Jepang dan Singapura.

Saatini memang hampir 90 % bahan bakualat kesehatan masih diimpor. Bahan baku yang digunakan oleh memproduksi alatkesehatan terdiri atas bahan baku logam, plastik, lateks, benang, bahan bakubiologis dan bahan baku kimia.

Kualitasdan spesifikasi bahan baku yang digunakan untuk alat kesehatan harus memenuhikualifikasi kesehatan (medical grade) yang memenuhi persyaratan keamanan, mutudan manfaat.

Saat iniindustri alat kesehatan yang berkembang di dalam negeri dapat digolongkan padakelompok teknologi rendah sampai medium. Teknologi dan peralatan industri yangdigunakan oleh industri alat kesehatan hampir semuanya diimpor dari pengembangalat kesehatan dari luar negeri

Namundemikian, harapan kedepan tentu tetap ada. Peluang dalam pengembangan industri alat kesehatan di Indonesiaantara lain:

(1)Demografi Indonesia sebagai negara terbesar ke-4 di dunia dengan jumlah 270,2juta jiwa penduduk,

(2) Adanyaprogram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari Sistem JaminanSosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanismeasuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak,

(3)Pengadaan Barang oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan nasional.

PerkembanganTKDN Farmasi

Terdapat79 produk prioritas alat kesehatan dalam negeri yang diupayakan dapatdimanfaatkan dalam belanja APBN di bidang kesehatan. Beberapa produk tersebut telah memiliki nilai TKDN di atas 40%, yang artinya produk-produk dalam negeri ini wajib dibeli dan produk impor dilarang untuk dibeli.

 Adapun produk-produk itu antara lain adalah nasaloxygen cannula, lampu periksa, alat suntik, trolley emergency, meja dan kursi medis, microbiological specimen collection, hypodermic single lumen needle,patient examination glove, surgical apparel, infusion set, sharp container,blood storage ref/freezer, alcohol swab,hospital bed electric, kasa hidrofil, wheeled stretcher, patient transfer powered, meja operasi, implanortopedi, instrumen bedah, kantung urin, serta disinfektan general purpose.

Kemeperin akan terus mendorong dan menekan harga obat, utamanya obat inovasiatau obat baru, dan obat yang belum ada generiknya. Kemudian akan Mengurangi ketergantungan impor bahan obat dan alat kesehatan sambil mendorong pengembangan dan penguasaan teknologi, serta kompetensi R&D

Selanjutnyaakan mendorong diversifikasi produk farmasi baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, Penguatan infrastruktur sosial mengingat obat merupakan barang yang spesifik .

Saat ini Indonesia memiliki potensi sumber daya (bahan baku dan SDM) serta peluang ekonomi yang besar Indonesia juga merupakannegara pharmerging countries yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang besar.

Sehingga kedepannya akan ada peningkatan daya saing industri farmasi Indonesia baik secara lokal maupun global #

 

sumber foto : eksbis sindonews.com