Program Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah kendaraan bermotor (PPnBM DTP) yang diluncurkan oleh Pemerintah sejak Maret 2021 efektif mendongkrak utilisasi industri otomotif nasional yang tengah menghadapi penurunan selama pandemic Covid-19.
Jakarta,Industripedia Online -- Industri otomotif sendiri merupakan sektor yang memiliki multiplier effect yang tinggi terhadap sektor-sektor yang terkait dengannya. Kehulu, sektor otomotif, telah meningkatkan demand atas output sektor seperti industri komponen mesin, ban, valve, filter dan lain sebagainya. Sementara itu, ke hilir produk otomotif telah berdampak terhadap sektor pembiayaan keuangan, alat transportasi dan lainnya, “ sebut Luky Djani, Direktur ISI.
Program ini mampu meningkatkan volume penjualan mobil, penyerapan tenaga kerja lebih tinggi, peningkatan pendapatan rumah tangga dan pendapatan negara dan pada akhirnya membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Demikian salah satu kesimpulan hasil kajian evaluasi dampak oleh ISI yang disampaikan dalam webinar “Evaluasi Dampak Insentif PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Terhadap Perekonomian Nasional” yang diselenggarakan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kamis, 19 Agustus 2021.
Program Relaksasi
Program relaksasi PPnBM DTP kendaraan bermotor sebenarnya berawal dari masalah penurunan penjualan mobil di dalam negeri.
Sejak pandemic melanda Indonesia pada Maret 2020, penjualan mobil (yang masuk dalam skema PPnBM DTP) telah mulai mengalami penurunan penjualan. Titik terendah penjualan terjadi pada bulan Mei 2020 mencapai 6.907 unit. Volume jauh lebih kecil pada saat kondisi normal rata-rata 40 ribu unit.
Melihat kondisi ini, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada bulan Oktober 2020 mengajukan agar ada insentif bagi industry otomitif agar bisa meningkatkan Kembali utlilisasi produksinya. Sayangnya, usulan ini belum disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Namun, pada awal Januari 2021 pemerintah kembali melirik usulan ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang mengalami pertumbuhan negatif.
Atas arahan Presiden, Joko Widodo, akhirnya pemerintah memutuskan memberlakukan relaksasi PPnBM DTP untuk sektor otomotif. Tidak semua produk otomotif dapat masuk dalam skema ini. Salah satu kriteria yang bisa ikut program ini adalah produk otomotif yang memiliki local purchasing (pembelian lokal) dibawah 70 persen untuk kendaraan untuk kendaraan dibawah 1.500 cc.
Metodologi Dan Periode Penjualan Mobil
Kajian dampak ini menggunakan analisis I-O (Input-Output)ata data penjualan mobil yang masuk dalam skema relaksasi. Analisis I-O ini didasarkan pada tabel I-O yang dirilis oleh BPS pada bulan Mei 2021. Kajian dampak ini dibagi dalam tiga periode waktu penjualan, yakni : pertama periode sebelum pandemi (Maret-Mei 2019);
Kedua periode awal pandemi (Maret-Mei 2020) dan Ketiga, periode pada saat pandemi dan pemberlakuan program relaksasi PPnBM DTP (Maret-Mei 2021). Kajian dampak ekonomi program relaksasi ini dilihat dari aspek kontribusi terhadap output ekonomi nasional, penyerapan tenaga kerja, pendapatan rumah tangga dan pendapatan negara.
Penjualan mobil yang masuk dalam skema program relaksasi pada periode pertama yakni sebelum pandemic mencapai 126.681 unit mobil. Bulan Maret 2019 ini penjualan mobil tersebut sekitar 46.544 unit dan terus menurun pada bulan April dan Mei menjadi 40.000 unit dan 40.137 unit. Pada periode awal pandemi, penjualan semakin menurun menjadi 44.844 unit dimana penurunan terendah terjadi pada bulan April dan Mei 2020 dimana penjualan mencapai 9.426 dan 6.907 unit.
Setelah pemberlakukan program relaksasi PPnBM DTP mulai bulan Maret 2021, penjualan mobil yang masuk dalam skema relaksasi ini meningkat menjadi 99.370 unit. Lonjakan penjualan tertinggi terjadi pada bulan Maret 2021 dengan volume penjualan mencapai sekitar 40.833 unit. #