Sinergi Percepat Pulihkan Industri di Masa Pandemi

Kementerian Perindustrian aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama memantau aktivitas sektor industri di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini, selain guna menjaga roda ekonomi tetap berjalan, juga memastikan perusahaan patuh terhadap protokol kesehatan.

Koordinasi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama memantau aktivitas sektor industri di tengah kondisi pandemi Covid-19 akan mempercepat pemulihan indstri. Diharapkan,  roda ekonomi tetap berjalan tetapi  perusahaan tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

 Jakarta, Industripedia Online -- Sinergi menjadi kunci pemulihan sektor industri. Inilah yang membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad terus melakukan koordnasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah guna mempercepat industri bangkit kembali.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, termasuk yang berada di lingkungan perusahaan industri atau kawasan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Minggu (8/6).

Beberapa peran pemda, antara lain membuat gugus tugas tentang pengawasan Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri  (IOMKI) bagi kegiatan operasional kawasan industri maupun tenant. Untuk itu, setiap pemegang IOMKI harus memiliki prosedur pencegahan Covid-19 dan melaporkan pelaksanaannya setiap akhir minggu melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINas).

Pada masa pandemi Covid-19, perusahaan industri atau kawasan industri yang beroperasi wajib memiliki  (IOMKI), yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 7 Tahun 2020.

Dody menambahkan  sektor industri manufaktur siap memasuki era new normal untuk kembali memulihkan perekonomian nasional. “Apalagi kita ketahui, industri manufaktur merupakan sektor yang menjadi salah satu penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

 Data Kemenperin menyebutkan sektor industri masih menjadi penyumbang paling besar terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 19,98% pada triwulan I tahun 2020. “Aktivitas industri memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian, antara lain melalui peningkatan pada nilai tambah bahan baku, penerimaan devisa dari ekspor, dan penyerapan tenaga kerja,” tutur Dody.

Oleh karena itu, guna mencegah penyebaran virus korona, perusahaan industri yang mendapat izin beroperasi diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh karyawannya yang bekerja, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, serta berperilaku hidup bersih dan sehat. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-2019.

Dody menambahkan pihaknya  terus melakukan langkah sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar sektor industri dapat berjalan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan. Kolaborasi itu misalnya melibatkan dengan dinas-dinas di daerah.

 Guna mendukung pelaksanaannya, juga dilakukan pembentukan tim pemantau implementasi IOMKI. Hal ini tertuang pada Kepmenperin No 649/2020. Tugas tim pemantau tersebut, antara lain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, memverifikasi data dan informasi IOMKI serta laporan pelaksanaannya.

 Berikutnya, melakukan pengawasan atas implementasi IOMKI secara langsung di lapangan atau secara elektronik, merekomendasikan pencabutan IOMKI kepada Menteri Perindustrian, dan mengevaluasi hasil pengawasan implementasi IOMKI.

 “Pemda akan mendukung upaya pemulihan aktivitas industri di masa pandemi Covid-19 saat ini, dan Kemenperin akan terus melakukan koordinasi terkait upaya tersebut termasuk menyosialisasikan protokol kesehatan dalam masa pemulihan aktivitas industri,” tutup Dody. #