Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan Indonesia harus kembali produktif dengan tetap mengikuti protokol covid-19 dalam beraktivitas. Industri akan mengikuti arahan ini.
Jakarta, Industripedia Online -- Pandemi memang belum berakhir. tetapi setelah melakukan dan melewati banyak hal pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuka kembali beberapa aktivitas ekonomi, transportasi dan lainnya dengan beberapa pembatasan. Produktif dan mengikuti protokol covid menjadi keharusan. Selain itu, harus terus ada sense of crisis dari seluruh masyarakat.
" Sense of crisis misalnya dengan cara patuh bagi masyarakat sesuai aturan pemerintah sehingga. gelombang kedua pandemi tidak akan terjadi< " ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam Webinar Menghidupkan Lagi Industri di Era Pandemi, Kamis (18/6).
Presiden Jokowi memang sudah meluncurkan produktif dan aman covid sebagai hal yang harus dilakukan dalam masa pandemi. " Ini menunjukkan bahwa pemerintah memberi perhatian terhadap dua sisi. yaitu kesehatan dan sisi ekonomi walaupun sisi kesehatan tetap harus dikedepankan dan jadi prioritas. Intinya sisi ekonomi dan pembangunan ekonomi manufaktur tetap jalan sesuai arahan pemerintah, " tambah Agus.
Sektor manufaktur, ujarnya tidak boleh menyusul terlebih dahulu. Tetapi juga tidak boleh ketinggalan lebih jauh sehingga ketika new normal atau ketika vaksin sudah ditemukan, industri manufaktur tidak butuh waktu lama reborn atau ketika covid belum hadir. "Kita ingat, industri manufaktur waktu itu sedang menggeliat sebelum covid," tambahnya.
Produktif dan aman, ujar Agus, juga berkaitan dengan PHK. "Kita tidak mau PHK yang sudah terjadi semakin besar. Produktif kita harapkan agar PHK tidak semakin dalam terjadi di Tanah Air, " tambahnya.
kemenperin sendiri ujarnya sudah mengeluarkan kebijakan soal Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) sejak masa Pembatasan Berskala Besar (PSBB lalu.
"IOMKI sifatnya sukarela, kami tidak penah memaksakan industri dipaksa melakukan operasional, karena masing-masing perusahaan industri memiliki kemampuan operasional yang berbeda. Kami sudah menyiapkan protokolnya dimana kami bisa melakukan pencabutan izin. kami bekerja sama dengan pemda-pemda, dimana izin operasi bisa dicabut, "tambahnya.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk pencabutan IOMKI ini. Satu, usulan dari Pemda. "Pemda, kami sediakan SOP- nya, dimana industri yang tidak memenuhi syarat kelayakan terhadap kesehatan, tidak patuh, maka Pemda bisa mengusulkan untuk dicabut," ujarnya lagi.
Sedangkan cara kedua, adalah mewajibkan perusahaan industri untuk melaporkan secara rutin perkembangan protokol kesehatan di perusahaannya. " Kami mewajibkan perusahaan industri, untuk memberikan laporan secara berkala setiap minggu, khususnya berkaitan dengan protokol kesehatan. Bila tidak ada laporan, izin akan dicabut," tambahnya.
Kemenperin, ujar Agus, ingin ami menyampaikan kepada masyarakat, produktif dan aman covid sebagai satu kesatuan. " Jangan dikotomi karena sebetulnya kalau bisa menerapkan protokol kesehatan, ekonomi tetap bergerak, " imbuhnya. #
Webinar Menghidupkan Lagi Industri di Era Pandemi