Sinergi pun mutlak diperlukan untuk mendukung kemitraan IKM oleh stakeholder terkait yaitu Industri Besar BUMN/swasta, Pemerintah Pusat danDaerah serta Asosiasi, Akademisi, Lembaga Pembiayaan dan R&D. Selain sinergi,program ini perlu dilakukan secara berkelanjutan (multiyears) dan menyesuaikan dengan kebutuhan pengembangan /peningkatan IKM terkini.

Meninjau Pabrik Mobil Listrik

Meninjau Pabrik Mobil Listrik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Bersama President Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indoensia (TMMIN) Warih Andang Tjahjono (kiri), President of TMAP & Ceo of Asia region for TMC Hao Quoc Tien (kedua kiri) dan Wakil Presiden DIrektur PT Toyota Motor Manufacturing Indoensia (TMMIN) Nandi Julyanto (kanan) meninjau fasilitas produksi kendaraan elektrifikasi dan lini produksi saat menghadiri Seremoni Ekspor Perdana Kendaraan Elektrifikasi Lokal Toyota dari Indonesia untuk Dunia di Karawang, 21 Februari 2023. 

Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui, peribahasa ini seolah pas selaras ketika kita bicara soal  kebijakan pengadaan kendaraan dinas pemerintah dan badan usaha milik negara yang pembeliannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berlakunya Inpres Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) Sebagai Kendaraan DinasOperasional Pemerintah, menjadi jawaban atas berbagai permasalahan aktual saatini, seperti besarnya subsidi bahan bakar minyak, polusi udara dari penggunaankendaraan berbasis fosil serta ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak.

Namun salah satu masalah yang terpenting yaitu multipliereffect (efek berganda) bagi sektor industri manufaktur yang merupakan penopang utama perekonomian negeri ini. Analisis di sebuah media nasional, menyebutkan,kebijakan pengadaan kendaraan dinas listrik ini berpotensi meningkatkan permintaan motor listrik sebanyak 200.000 unit per tahun dan mobil listrik30.000 – 50.000 unit per tahun untuk mengejar target 2025 mendatang, dengan anggaran negara yang dibutuhkan sekitar Rp.6 triliun untuk motor listrik dan Rp.40 triliun untuk mobil listrik per tahun nya.

Sebagai instansi pemerintah yang membidangi industri manufaktur, termasuk di dalamnya industri otomotif yang berpotensi mendapatkan tambahan omset senilai Rp.46 triliun per tahun, Kementerian Perindustrian telahmengeluarkan kebijakan tentang  spesifikasi, peta jalan pengembangan dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun2022.

Aturan tersebut untuk memastikan efek berganda dari kebijakan pengadaan mobil dinas listrik menjadi nyata. Untuk membuat kendaraanlistrik berbasis baterai setidaknya dibutuhkan 143 komponen yang terdiri dari132 komponen yang selama ini digunakan pada kendaraan berbasis bahan bakar fosil, 3 komponen yang di modifikasi, dan 8 komponen baru, serta menghilangkan 67 komponen yang dipakai kendaraan konvensional.

Jika dilihat dari pohon industri kendaraan listrik dibagimenjadi 2 kelompok yaitu komponen utama dan komponen pendukung. Komponen utama meliputi baterai, body kabin dan/atau sasis, serta drive train. Sedangkan komponenpendukung terdiri dari steering system, suspensi, brake system, komponen universal, sistem elektronik dan pendingin udara, serta sistem roda.

Saat ini tercatat 31 perusahaan industri perakitan kendaraan listrik roda dua dan tiga dengan dengan kapasitas produksi sebesar 1,04 jutaper tahun, dengan nilai investasi sebesar Rp.0,45 triliun. Untuk perusahaan industri perkaitan kendaraan listrik roda 4 baru ada 3 perusahaan, dengan kapasitas produksi per tahun sebanyak 13.000 unit serta nilai investasi senilaiRp.19,94 triliun.

Ssedangkan industri perakitan bis listrik sudah ada 4 perusahaan dengan kapasitas 2.480 unit per tahun dan nilai investasi sebesarRp.0,36 triliun.

Sudah ada 3 mobil listrik yang memiliki nilai Tingkat KomponenDalam Negeri (TKDN) diatas 40 persen, sehingga pengadaan mobil listrik yang dibiayai oleh APBN dilarang menggunakan produk impor, hal ini untuk mendorong industri nasional agar terus tumbuh dan berdampak bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga mobil tersebut pun sudah ada dalam katalog elektronik pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga Kementerian, Lembaga, Instansi,Pemerintah Daerah serta BUMN dan BUMD yang akan mengganti mobil operasional dan dinasnya bisa dilakukan saat ini juga.

Kementerian Perindustrian dibawah kepemimpinan  Agus Gumiwang ini juga melibatkan Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk menambah multiplierefek kebijakan di industri otomotif. Dalam pertemuan dengan para pelaku industri beberapa waktu lalu, Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA),Reni Yanita menjelaskan Program Penguatan Daya Saing IKM yang meliputi: akses pembiayaaan, akses sumber bahan baku/penolong, fasilitasi teknologi dan sarana prasarana produksi, peningkatan kualitas produk dan keahlian Sumber DayaManusia (SDM) dan Peningkatan Akses Pasar.

Melalui sub program kemitraan IKM (link and match)yang merupakan bagian dari program Peningkatan Akses Pasar akan dilakukan berbagai aktivitas yaitu: Mempertemukan Industri Kecil dan Menengah dengan Industri besar (Swasta dan BUMN) untukmembuka jalur komunikasi, Memberikan kesempatan IKM untuk memperkenalkan kemampuan dan kualitas produknya kepada industri besar, memperkuat rantai pasok industri besardengan IKM, dan Penyusunan Kebijakan Berbasis masukan dari para stakeholder.

Dari hasil identifikasi, diketahui bahwa IKM komponen Otomotif mendapatkan sekitar 6 tantangan, yang pertama SDM, pelaku industri IKM dituntut untuk cepat beradaptasi dengan mesin dan teknologi terbaru serta perlunya standarisasi kompetensi SDM.  BerikutnyaManajeman, Bahan Baku, Teknologi, Pasar dan Permodalan.

Sinergi pun mutlak diperlukan untuk mendukung kemitraan IKM oleh stakeholder terkait yaitu Industri Besar BUMN/swasta, Pemerintah Pusat danDaerah serta Asosiasi, Akademisi, Lembaga Pembiayaan dan R&D. Selain sinergi,program ini perlu dilakukan secara berkelanjutan (multiyears) dan menyesuaikan dengan kebutuhan  pengembangan /peningkatan IKM terkini.

Sejak 2017 sudah ada puluhan IKM yang bermitra denganIndustri Besar dengan ruang lingkup seperti penyediaan komponen otomotif,komponen alat berat, alat panen sawit dan karet, perkakas pertanian, produk casting pump dan bahan baku logam.

Beberapa industri besar yang bermitra tersebut antara lain: PT.Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT. Panasonic Manufacturing Indonesia,PT. Astra Agro Lestari, PT Triangle Motorindo (Viar Motor Indonesia),  PT.Terang Dunia Internusa (United Bike) serta beberapa perusahaan BUMN perkebunan.


Tulisan ini merupakan Opini dari Ilhamullah - Pranata Humas Madya Kementerian Perindustrian RI

 

 

YOUR REACTION?



Komentar




Berita Terkait