Jakarta, Industripedia online – Para pengguna HP yang sudah terlanjur membeli dan menggunakan HP Black Market (BM) sebelum April 2020, tak perlu risau. Aturan blokir IMEI HP hanya berlaku pada HP-HP BM yang belum digunakan setelah April 2020. Angin segar ini disampaikan oleh Direktur industri elektronika dan telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto di Jakarta, Senin (17/2) sore.
Menurut Janu, aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, agar masyarakat tak dirugikan karena barang yang tidak bisa diyakini kualitasnya. “Sesuai prinsip hokum perundang-undangan yang tidak berlaku surut,” ujar Janu.
Selain itu, masyarakat enggak perlu khawatir karena bagi Masyarakat yang sudah memmiliki HP sekarang, sudah tercatat data IMEI di operator aturan ini tidak berlaku. Yang khawatir kalau yang pakai HP BM terutama setelah aturan ini berlaku," lanjut Janu.
Aturan ini untuk memberantas peredaran ponsel black market (BM) yang merugikan negara dan konsumen di Indonesia. Aturan ini ditandatangani setelah diwacanakan selama hampir 10 tahun. Aturan ini digagas sejak 2010 silam.
Aturan ini akan berlaku pada April 2020. Setelah aturan ini berlaku, ponsel black market yang baru diaktifkan tidak akan tersambung dengan jaringan milik perusahaan telekomunikasi. Jadi otomatis ponsel ini bisa berfungsi dengan normal bila di bawah ke luar Indonesia. Di Indonesia sendiri ponsel ini hanya bisa untuk foto saja.
Perlu diketahui, IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler. (ich)
istimewa

Komentar