Di tengah pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19 danancaman krisis global lainnya, ekonomi syariah dan industri halal dipandangsebagai sumber mesin pertumbuhan ekonomi baru. Laporan TheState of Global Islamic Economic Report pada tahun 2020 – 2021 menyebutkanbahwa umat muslim dunia membelanjakan lebih dari USD2,02 triliun atau setara Rp29 ribu triliun untuk kebutuhan produk makanan, farmasi, kosmetik, fesyen, pariwisata, dan sektor syariahlainnya. Pasar yang demikian besar mendorong pemerintah menargetkan Indonesia bisa menjadi pusat industri halal dunia.
Mengutip pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang juga Ketua HarianKomite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KEKS) saat ini, menyebut,salahsatu faktor yang mendukung Indonesia menjadi pusat pertumbuhan ekonomi syariahdunia adalah fakta bahwa Indonesia merupakan net exporter produk makananhalal dan fesyen dengan total nilai ekspor masing-masing mencapai USD22,5miliar USD10,5 miliar.
Wapres jugamengatakan,konsep ekonomi syariah bersifat universal dan inklusif, bahkan telah menjadipilihan kebutuhan hidup masyarakat. kondisi tersebut merupakan cerminan bahwaterdapat ruang dan peluang bagi Indonesia untuk mampu memenuhi kebutuhandomestik yang begitu besar sekaligus menggaet share perdagangan produkhalal di tingkat global.
Untukmewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia, mantanKetua MUI itu juga menyampaikan perlunya penguatan industri produk halal, antaralain dengan meningkatkan kapasitas produksi produk halal melalui pembentukan Kawasan IndustriHalal (KIH), zona-zona halal, maupun sertifikasi halal.
Sebagaiinstansi pembina sektor industri manufaktur, yang berkontribusi terbesar dalamperekonomian, Kementerian Perindustrian tengah berproses mewujudkan Indonesiasebagai pusat produsen halal dunia.
Peningkatankapasitasproduksi produk halal dilakukan melalui 4 program prioritas nasional diantaranya, perbaikan alur aliran material,pemberdayaan IKM, menarik investasi asing dan peningkatan kualitas sumber dayamanusia yang ada.
Saat ini telah terbangun tiga kawasan industri halal untuk mendukungpeningkatan kapasitas produksi produk halal, yaitu Halal Modern Valley diSerang, Banten, Halal Industrial Park di Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub. Sebelum itu, Kemenperin telah mengeluarkanSurat Keterangan Pembentukan Kawasan Industri Halal untuk ketiga kawasanindustri tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun2020.
Untukmendukung kewajiban bersertifikat halal yang mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019secara bertahap sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang merupakanturunan dari Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,Kemenperin gencar mendirikan Lembaga Pemeriksan Halal di seluruh Indonesia.
Tercatatada beberapa potensi layanan Industri Halal di lingkungan KementerianPerindustrian, yaitu Balai Standardisasi dan Pelayanan jasa Industri (BSPJI)Aceh, Politeknik PTKI Medan, BDI Medan, BSPJI Medan, BSPJI Padang, PoliteknikATI Padang, BDI Padang, BSPJI Pekanbaru, BSPJI Palembang, dan BPSPJI BandarLampung untuk wilayah Sumatera.
UntukJabodetabek ada 7 lokasi, yaitu BSPJIJakarta, BBSPJI KFK Jakarta, BDI Jakarta, Politeknik APP Jakarta, PoliteknikSTMI Jakarta, BBSPJIA Bogor, Politeknik AKA Bogor. Sedangkan di Bandung masihada 6 lokasi, yaitu: Politeknik STTT, BBSPJI Selulosa, BBSPJI Logam Mesin, BBSPJIBahan dan Barang Teknik, BBSPJI Tekstil dan BBSPJI KMNL.
Untukwilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali ada 11 lokasi, yaitu: BBSPJPPISemarang, Politeknik Furniture Kendal, Akom Tekstil Surakarta, BDI Yogyakarta, BBSPJIKB Yogyakarta, BBSPJI KKP Yogyakarta, Politeknik ATK Yogyakarta, BSPJISurabaya, BDI Surabaya, BPIPI Sidoarjo dan BDI Denpasar.
Untukwilayah Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur ada 10 lokasi, yaitu: BSPJIPontianak, BSPJI Banjarbaru, BSPJI Samarinda, BSPJI Manado, Politeknik IndustriLogam Morowali, BBSPJI HPMLM Makasar, BDI Makasar, Paliteknik ATI Makasar, AkomBantaeng dan BSPJI Ambon.
Selain upaya tersebut, Kemenperin juga sudahmembuat Model Kawasan Industri Halal, RoadmapPembangunan Kawasan Industri Halal, Pembinaan IKM Industri Halal, sertafasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku industri dalam negeri.
Saat ini merupakan momentum yang tepatmenjadikan industrihalal sebagai sumber mesin pertumbuhan ekonomi baru, dengan mendorong parapelaku industri dalam negeri menjadikan standar halal sebagai bagian daristrategi untuk meraih pangsa pasar produk halal di dalam dan luar negeri. (*)
--tulisan sudah dimuat di rubrik Opini Harian Bisnis Indonesia, Sabtu 10 September 2022--
Penulis: Ilhamullah Sunardi SE, MT.
Pemerhati Industri Halal Dalam Negeri
Komentar