Webinar Kemenperin "Tren Kemasan Pangan Low Risk"

Jakarta, Industripedia Online -- Ada beberapa pangan olahan yang wajib daftar di POM. Yaitu pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran, pangan fortifikasi, pangan wajib SNI (air mineral, sarden/makanan kaleng dll), pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar dan bahan tambahan pangan (BTP). 

Menurut Gati Wibawaningsih, Dirjen IKMA Kementerian Perindustrian, 2015-Juni 2020, Kemenperin telah memfasilitasi 713 IKM, 2% diantaranya merupakan IKM pangan dan tersebar di seluruh Indonesia.. Sedangkan proporsi terbesar masih di pulau Jawa. " Material kemasan terbesar adalah plastik diikuti oleh karton dan lainnya," ujarnya dalam pembukaan  webinar Tren Kemasan Pangan Low Risk (Makanan - Kemasan Produk Olahan Kering)

Selengkapnya, saksikan di https://www.youtube.com/watch?v=EtfwO4h6A6o

Tren Kemasan Pangan Low Risk (Makanan - Kemasan Produk Olahan Kering)

YOUR REACTION?



Komentar




Berita Terkait